Senin, 30 April 2012

SEJARAH BANK


 PENDAHULUAN
Bank adalah sebuah tempat di mana uang disimpan dan dipinjamkan. Menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidur rakyat banyak. Dari pengertian di atas dapat dijelaskan secara lebih luas lagi bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan.

LANDASAN TEORI
Menurut UU RI No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana,menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya.
PEMBAHASAN
Pada 1828 De Javasche Bank didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda sebagai bank sirkulasi yang bertugas mencetak dan mengedarkan uang.
Tahun 1953, Undang-Undang Pokok Bank Indonesia menetapkan pendirian Bank Indonesia untuk menggantikan fungsi De Javasche Bank sebagai bank sentral, dengan tiga tugas utama di bidang moneter, perbankan, dan sistem pembayaran. Di samping itu, Bank Indonesia diberi tugas penting lain dalam hubungannya dengan Pemerintah dan melanjutkan fungsi bank komersial yang dilakukan oleh DJB sebelumnya.
Pada tahun 1968 diterbitkan Undang-Undang Bank Sentral yang mengatur kedudukan dan tugas Bank Indonesia sebagai bank sentral, terpisah dari bank-bank lain yang melakukan fungsi komersial. Selain tiga tugas pokok bank sentral, Bank Indonesia juga bertugas membantu Pemerintah sebagai agen pembangunan mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.
Tahun 1999 merupakan Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia, sesuai dengan UU No.23/1999 yang menetapkan tujuan tunggal Bank Indonesia yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Pada tahun 2004, Undang-Undang Bank Indonesia diamandemen dengan fokus pada aspek penting yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia, termasuk penguatan governance. Pada tahun 2008, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan. Amandemen dimaksudkan untuk meningkatkan ketahanan perbankan nasional dalam menghadapi krisis global melalui peningkatan akses perbankan terhadap Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek dari Bank Indonesia.

Status dan Kedudukan Bank Indonesia
1.      Sebagai Lembaga Negara yang Independen
Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara independen dan bebas dari campur tangan pemerintah ataupun pihak lainnya. Sebagai suatu lembaga negara yang independen, Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga. Untuk lebih menjamin independensi tersebut, undang-undang ini telah memberikan kedudukan khusus kepada Bank Indonesia dalam struktur ketatanegaraan Republik Indonesia. Sebagai Lembaga negara yang independen kedudukan Bank Indonesia tidak sejajar dengan Lembaga Tinggi Negara. Disamping itu, kedudukan Bank Indonesia juga tidak sama dengan Departemen, karena kedudukan Bank Indonesia berada diluar Pemerintah. Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.
2.      Sebagai Badan Hukum
Status Bank Indonesia baik sebagai badan hokum publik maupun badan hokum perdata  ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.

KESIMPULAN
Bank juga memiliki sejarah yang penting, dan bank pun memiliki status dan kedudukan seperti Sebagai lembaga negara yang independen dan sebagai badan hokum.

DAFTAR PUSTAKA
http://www.bi.go.id/web/id/Tentang+BI/Museum/Sejarah+Bank+Indonesia/Sejarah+Pra-BI/

PERANAN BANK DUNIA


PENDAHULUAN
Sejak didirikan, Bank Dunia telah mengambil banyak peran bagi perkembangan dunia Internasional. Sebagaimana tujuan didirikannya, Bank Dunia telah membantu negara-negara korban perang, terutama di wilayah Eropa, untuk segera merekonstruksi infrastruktur dan perekonomiannya yang hancur pascaperang dunia kedua. Seteah proses rekonstruksi pascaperang selesai, Bank Dunia memulai peran baru sebagai lembaga pemberi pinjaman uang berbunga rendah untuk negara-negara berkembang yang membutuhkan.

LANDASAN TEORI
Penulis ingin memberikan pembahasan tentang peranan bank dunia kepada pembaca dimana bank dunia telah mengambil banyak peran bagi perkembangan dunia Internasional.

PEMBAHASAN
Sejak didirikan, Bank Dunia telah mengambil banyak peran bagi perkembangan dunia Internasional. Sebagaimana tujuan didirikannya, Bank Dunia telah membantu negara-negara korban perang, terutama di wilayah Eropa, untuk segera merekonstruksi infrastruktur dan perekonomiannya yang hancur pascaperang dunia kedua. Seteah proses rekonstruksi pascaperang selesai, Bank Dunia memulai peran baru sebagai lembaga pemberi pinjaman uang berbunga rendah untuk negara-negara berkembang yang membutuhkan.
Bank Dunia mendanai proyek-proyek di berbagai negara untuk mengembangkan beberapa hal, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pelayanan publik, pengentasan kemiskinan, hingga lingkungan hidup. Bank Dunia seringkali memberikan bantuan dalam bentuk dua hal sekaligus, dana pinjaman dan juga rekomendasi kebijakan, terutama terkait kebijakan keuangan atau yang berhubungan dengan proyek yang didanai.
Bagaikan pisau bermata dua, bantuan dari Bank Dunia dirasakan oleh negara-negara peminjam memberikan dua dampak sekaligus, di mana satu dan yang lainnya saling bertolak belakang. Di satu sisi, bantuan Bank Dunia seringkali merupakan penyelamat keuangan dan perekonomian negara peminjam. Namun di sisi lain, bantuan tersebut juga tidak jarang menimbulkan masalah baru yang kadang jauh lebih besar dari masalah yang telah diatasi.
Negara-negara peminjam biasanya merupakan negara berkembang yang notabene-nya tergolong “miskin”, apalagi jika dibandingkan dengan negara maju. Mereka membutuhkan suntikan modal untuk proyek-proyek di berbagai bidang, meskipun biasanya berujung pada satu harapan, yaitu menggerakkan dan menggeliatkan roda perekonomian. Dengan hal tersebut, mereka bisa mendongkrak keuangan dan pendapatan dalam negeri. Modal inilah yang seringkali tidak bisa mereka dapatkan kecuali melalui lembaga-lembaga keuangan internasional. Dalam konteks ini, Bank Dunia memberikan keuntungan bagi negara-negara peminjam karena biasanya pinjaman yang diberikan tergolong berbunga rendah.
Bergeraknya roda perekonomian merupakan sesuatu yang sangat penting bagi suatu negara. Dengan roda perekonomian yang terus bergerak positif, negara-negara dunia ketiga memiliki sedikit harapan untuk menyusul atau setidaknya menyamai perekonomian di negara-negara maju. Hal ini tentunya menjadi keinginan seluruh negara berkembang, sehingga tidak mengherankan jika kemudian Bank Dunia dan juga lembaga-lembaga keuangan internasional lainnya menjadi penyedia “jalan pintas” menuju terwujudnya harapan tersebut.
Jika dilihat secara global, bantuan-bantuan dana kepada masing-masing negara peminjam telah menjadi penyangga, sehingga perekonomian dunia menjadi lebih stabil dan terkendali. Hal ini tentunya juga sesuai dengan tujuan keberadaan dari Bank Dunia. Karena keruntuhan, atau setidaknya kemunduran ekonomi suatu negara (yang mungkin terjadi tanpa bantuan Bank Dunia) dapat berdampak bagi negara-negara lainnya, baik di tingkat regional ataupun multinasional.
Namun masalahnya adalah, seperti yang sudah disebutkan, bahwa bantuan dana tersebut seringkali justru menimbulkan masalah-masalah baru yang kadang jauh lebih serius dari masalah yang telah ditanganinya. Tidak bisa dipungkiri, rata-rata negara peminjam biasanya merupakan negara dengan sistem kelembagaan dan profesionalisme pengelolaan uang yang kurang dibandingkan dengan negara-negara maju.
Analogi sederhananya adalah seperti seorang entrepreneur amatir yang sedang berusaha menjalankan roda bisnisnya dengan uang pinjaman dari investor kaya. Di satu sisi, pinjaman uang tersebut menjadi solusi karena tanpa modal uang pinjaman itu bisnis tidak akan bisa dijalankan sama sekali. Tapi di sisi lain, entrepreneur amatir seperti itu kemungkinan besar tidak ahli dalam pengelolaan modal yang telah diberikan, sehingga resiko kerugiannya sangat besar. Hal ini bisa disebabkan kesalahan dalam menggunakan uang, tidak efektif, tidak efisien, atau bahkan tidak bermanfaat.
Kembali ke konteks negara-negara peminjam, dana pinjaman dari Bank Dunia seringkali digunakan untuk proyek-proyek yang bisa jadi salah sasaran. Alih-alih mengambil keuntungan dari uang pinjaman yang diberikan, justru kerugian yang didapat beserta utang berbunga (meskipun rendah) yang terus menumpuk. Dalam hal inilah kemudian seringkali pinjaman dari Bank Dunia disertai prasyarat-prasyarat ataupun anjuran-anjuran berupa kebijakan keuangan atau kebijakan yang terkait dengan pelaksanaan proyek yang didanai.
Sayangnya, prasyarat dan anjuran ini justru sering dituding sebagai “biang keladi” kerumitan dan kemelut utang yang menimpa negara-negara peminjam. Bank Dunia dianggap terlalu sering menyamaratakan konsep dan asumsi bagi seluruh negara-negara peminjam, padahal sangat mungkin satu kebijakan yang cocok di satu negara justru merusak jika diterapkan di negara yang lain. Sebagai contoh, liberalisasi keuangan dan kapitalisme yang senantiasa dikampanyekan Bank Dunia (karena didominasi dari sejak pembentukannya oleh dua motor kapitalisme, AS dan Inggris), bisa berdampak sangat negatif jika negara yang menerapkannya tidak memiliki kesiapan yang baik, sebagaimana terjadi pada Indonesia yang mengalami krisis pada tahun 1997.
Prasyarat dan anjuran lain dari Bank Dunia yang sering jadi bahan tudingan adalah mengenai pelaksana atau pihak yang terlibat dalam proyek. Dengan alasan ketidakmampuan negara peminjam untuk secara mandiri menjalankan proyek tersebut karena kendala teknologi dan profesionalisme, Bank Dunia secara eksplisit maupun implisit, secara langsung maupun tidak langsung, seringkali mensyaratkan keterlibatan negara maju yang notabene-nya merupakan negara pendonor dana bantuan itu. Dalam hal ini, negara maju yang dimaksud diminta untuk menjadi semacam “kontraktor” ataupun konsultan yang terlibat langsung dalam menjalankan proyek tersebut. Dampaknya adalah kembalinya aliran uang pinjaman kepada negara peminjam.
Aliran uang pinjaman kepada negara peminjam merupakan salah satu tema sentral yang menjadi bahan kontroversi dari setiap proyek yang didanai Bank Dunia. Hal ini dapat dianalogikan secara sederhana dengan adanya seorang entrepreneur amatir yang meminjam uang untuk berbisnis menjalankan proyek tertentu, tetapi kemudian karena ketidakmampuannya menjalankan proyek, ia justru meng-hire sang pemberi pinjaman. Dengan demikian, yang terjadi adalah entrepreneur tersebut menanggung dua resiko, resiko kerugian dari proyek bisnis yang dijalankan serta resiko menanggung utang dari bunga pinjaman. Sementara di sisi lain, sang peminjam menikmati dua keuntungan, keuntungan gaji ataupun imbalan atas kerjanya sebagai pihak yang menjalankan proyek dan keuntungan dari bunga pinjaman. Bagi pihak peminjam, kerugian atas proyek yang dilaksanakan tidak menjadi masalah baginya, karena uang ganti ruginya pun ditanggung oleh entrepreneur sebagai pihak peminjam.
Kembali ke dalam konteks negara peminjam, alih-alih uang pinjaman menjadi stimulasi untuk menggerakkan roda ekonomi, sebagian besarnya justru menjadi penggerak roda ekonomi di negara pemberi pinjaman. Sementara yang tertinggal di negara peminjam hanyalah bentuk fisik maupun non-fisik hasil dari proyek yang telah dilaksanakan.
Akumulasi dari dampak-dampak negatif di atas adalah kemelut utang yang semakin menumpuk bagi negara peminjam. Selain itu, bisa terjadi kerawanan sosial di dalam negeri peminjam akibat penggunaan dana proyek yang salah sasaran, tidak profesional, atau banyak “kebocoran”. Sehingga mayoritas masyarakat negara peminjam yang seharusnya menikmati uang pinjaman yang diberikan justru merasa tidak mendapat apa-apa, yang ada hanyalah segelintir orang kaya di dalam negeri yang semakin kaya lantaran mendapat bagian “jatah” proyek yang telah dilaksanakan.
Jika tidak diselesaikan, akumulasi masalah-masalah yang terjadi di masing-masing negara peminjam dapat terakumulasi lagi menjadi masalah global. Tanpa penanganan dan perhatian serius dari dunia internasional terhadap masalah ini, termasuk Bank Dunia, stabilitas ekonomi global suatu saat dapat sangat terganggu, bahkan mengakibatkan chaos. Alih-alih menjaga kestabilan ekonomi global, mungkin yang dijalankan Bank Dunia dan lembaga keuangan sejenis justru menunda gejolak ekonomi global saat ini, dan menumpuknya hingga “meledak” saat individu dan negara peminjam tidak lagi bisa menampung masalah yang mereka hadapi.

KESIMPULAN
Bank Dunia telah banyak membantu negara-negara dunia ketiga dalam permodalan bagi pembangunan dalam negerinya masing-masing. Berbagai proyek, mulai dari bidang pendidikan, kesehatan, pelayanan publik, liberalisasi ekonomi dan keuangan, hingga lingkungan hidup menjadi fokus bagi pengucuran dana pinjaman berbunga rendah oleh Bank Dunia. Dengan modal pinjaman inilah, negara-negara berkembang yang notabene adalah negara miskin dan kekurangan modal, memiliki harapan untuk memperbaiki kondisi ekonominya dan mengejar ketertinggalan yang sangat jauh dari negara-negara maju. Bahkan tidak jarang, uang pinjaman inilah yang menjadi penyangga bagi “nafas” perekonomian negara peminjam yang kadang “tersengal-sengal” dihantam badai krisis.


DAFTAR PUSTAKA

PERAN BANK DUNIA TERHADAP INDONESIA


PENDAHULUAN
Kebijakan politik pemerintahan Presiden Soekarno yang mendekat ke blok Uni Soviet menyulitkan Bank Dunia yang memiliki paham berseberangan untuk mengambil peran lebih banyak bagi Indonesia. Oleh karena itu, Bank Dunia baru mulai berperan sebagai lembaga pemberi pinjaman bagi Indonesia pada saat awal masa pemerintahan Presiden Soeharto, yaitu sekitar tahun 1968

PEMBAHASAN
Kebijakan politik pemerintahan Presiden Soekarno yang mendekat ke blok Uni Soviet menyulitkan Bank Dunia yang memiliki paham berseberangan untuk mengambil peran lebih banyak bagi Indonesia. Oleh karena itu, Bank Dunia baru mulai berperan sebagai lembaga pemberi pinjaman bagi Indonesia pada saat awal masa pemerintahan Presiden Soeharto, yaitu sekitar tahun 1968. Namun sebelum memberikan pinjaman, Bank Dunia “menjajaki” Indonesia dengan memberikan bantuan teknis untuk identifikasi kebijakan makroekonomi, kebijakan sektoral yang diperlukan, dan kebutuhan pendanaan yang kritis (Hutagalung, 2009).
Di masa-masa awal pemberian pinjaman, Indonesia masih dianggap sebagai negara yang memiliki nilai credit worthiness yang rendah. Oleh karena itu, pinjaman yang diberikan oleh Bank Dunia pada saat itu menggunakan skema IDA atau pinjaman tanpa bunga, kecuali administrative fee ¾ persen per tahun dan jangka waktu pembayaran 35 tahun dengan masa tenggang 10 tahun. Dana pinjaman pertama yang diberikan kepada Indonesia adalah sebesar 5 juta dolar AS pada September 1968 (Hutagalung, 2009).
Pada masa-masa awal tersebut, dana pinjaman dari Bank Dunia digunakan untuk pembangunan di bidang pertanian, perhubungan, perindustrian, tenaga listrik, dan pembangunan sosial. Pada tahun-tahun berikutnya, Indonesia berhasil menunjukkan performa ekonomi yang memuaskan, dengan rata-rata pertumbuhan ekonomi sebesar 7 persen per tahun, jauh lebih besar dari rata-rata pertumbuhan ekonomi negara peminjam yang lain. Oleh karena itu, sejak akhir dekade 70-an Indonesia sudah mulai dianggap sebagai negara yang lebih creditworthy untuk memperoleh pinjaman Bank Dunia yang konvensional atau dengan menggunakan skema IBRD. Berbeda dari periode sebelumnya, pada dekade 80-an, pinjaman uang Bank Dunia terlihat lebih terarah pada masalah deregulasi sektor keuangan, selain masih tetap digunakan bagi pengembangan sektor-sektor sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya.
Pada awal dekade 90-an hingga sebelum memasuki krisis moneter tahun 1997, Indonesia menunjukkan performa ekonomi yang mengagumkan, bahkan sempat dijuluki sebagai salah satu Asian Miracle. Laporan dan analisis Bank Dunia terhadap perekonomian Indonesia acap kali dihiasi dengan berbagai pujian. Sayangnya, sebagaimana terjadi pada banyak negara lain seperti yang sudah dijelaskan di bagian sebelumnya, performa ekonomi yang memikat tersebut ternyata lebih tepat sebagai “penundaan masalah”.
Kekeliruan dan dampak negatif dari bantuan Bank Dunia, baik berupa dana pinjaman maupun anjuran kebijakannya, terbukti nyata (meski bukan faktor satu-satunya) pada saat Indonesia mengalami krisis moneter pada tahun 1997. Liberalisasi sektor keuangan yang didukung penuh oleh Bank Dunia terbukti tidak cocok, bahkan mencelakakan, Indonesia. Pada saat krisis terjadi, mungkin salah satu bantuan paling berharga yang diberikan oleh Bank Dunia berupa persetujuan atas permintaan pemerintah Indonesia untuk membatalkan pinjaman yang tidak terserap sebesar 1,5 miliar dolar AS dan menyesuaikan (realokasi) pinjaman lainnya sebesar 1 miliar dolar AS untuk membiayai program mendesak, seperti bantuan biaya sekolah, beasiswa, dan jaring pengaman sosial.
Kemudian, pascakrisis yang melanda Indonesia, bantuan Bank Dunia masih terus berlanjut, terutama difokuskan pada kelanjutan pemulihan ekonomi, penciptaan pemerintah yang transparan, dan penyediaan pelayanan umum yang lebih baik, terutama bagi kelompok miskin. Terakhir, Bank Dunia kembali menyetujui dua pinjaman kebijakan pembangunan kepada Indonesia dengan nilai total 800 juta dolar AS untuk mendukung program prioritas reformasi yang dimotori Pemerintah Indonesia pada bulan November 2010 (Purwoko, 2010).
Dari penjelasan tahap demi tahap bantuan Bank Dunia kepada Indonesia sejak tahun 1968, kita dapat melihat betapa besar peran yang dimainkan oleh Bank Dunia terhadap pembangunan dan pasang surut perekonomian nasional. Mulai dari infrastruktur yang dibangun selama dekade 1970-an hingga kebijakan-kebijakan terbaru di era reformasi, semuanya tidak terlepas dari peran Bank Dunia.
Krisis moneter yang melanda Indonesia tahun 1997 seharusnya dapat memberi pelajaran berharga mengenai dua mata pisau yang diberikan oleh “bantuan” Bank Dunia. Terlepas dari kontroversi niat dan tujuan pemberian bantuan oleh Bank Dunia, Indonesia sejatinya bisa memilih menjadi negara yang mandiri dan menentukan masa depannya sendiri, mengukur kemampuan membayar dan menghitung jumlah dana yang mungkin dipinjam, menyeleksi proyek yang dijalankan agar sesuai dengan sasaran serta mencapai efektifitas dan efisiensi, menilik kebijakan yang bisa diliberalisasi dan yang tidak, serta membekali diri dengan pengetahuan dan teknologi. Karena bagaimanapun, kejahatan tidak hanya disebabkan niat dari pelakunya, tapi juga kelengahan dan kesempatan yang diberikan oleh korbannya.

KESIMPULAN
peran Bank Dunia mulai tampak jelas setelah masa pemerintahan Presiden Soekarno yang cenderung dekat dengan poros Uni Soviet berakhir. Hingga saat ini, Indonesia masih menjadi salah satu negara yang dipercaya oleh Bank Dunia untuk meminjam dana untuk berbagai keperluan, terutama untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, pelayanan publik, pertanian dan lingkungan hidup.

DAFTAR PUSTAKA

KLIRING


PENDAHULUAN
Perbankan adalah lembaga keungan yang berperan sangat vital dalam aktivitas perdagangan internasional serta pembangunan nasional.  Pada dunia ekonomi modern saat ini, masyarakat sangat tergantung dengan bank. Ini dapat dilihat dari makin maraknya minat masyarakat untuk menyimpan, berbisnis, bahkan sampai berinvestasi melalui perbankan. Hal ini menyebabkan semakin maraknya dunia perbankan yang dapat dilihat dari tumbuhnya bank-bank swasta baru walaupun pemerintah semakin memperketat regulasi pada dunia perbankan.

LANDASAN TEORI
Salah satu fungsi bank yang sangat vital terutama dalam mrmbantu transaksi bisnis adalah penyediaan jasa – jasa yang disediakan bank umum antara lain Kliring.

PEMBAHASAN
1. KLIRING
Kliring adalah suatu cara penyelasaian utang – piutang antara bank – bank peserta kliring dalam bentuk warkat atau surat – surat berharga disuatu tempat tertentu.
Warkat kliring antara lain: cek, bilyet, CD, Nota Debet dan Nota Kredit. Warkat harus dinyatakan dalam mata uang rupiah, bernilai nominal penuh, dan telah jatuh tempo.
Kliring dibagi 2, yaitu:
1. Kliring Manual
2. Kliring Elektronik
Bank Peserta Kliring
Bank yang termasuk sebagai peserta kliring adalah bank umum yang berada dalam wilayah tertentu dan tidak dihentikan kepesertaannya dalam kliring oleh Bank Indonesia. Sebuah bank dapat dilarang untuk mengikuti kliring karena berbagai alasan. Jika salah satu peserta kliring karena suatu hal tidak dapat turut serta dalam kliring, peserta tersebut wajib mengajukan permohonan pada penyelenggara kliring sepuluh hari sebelumnya.
Alasan pengunduran diri:
·         Kesulitan keuangan sehingga tidak dapat memenuhi syarat – syarat ikut kliring
·         Masalah dalam kepenggurusan

Syarat yang harus dipenuhi oleh suatu kantor bank umum agar dapat menjadi peserta
kliring yaitu:
1. suatu kantor bank umum diwajibkan ikut serta dalam kliring, setelah mendapat persetujuan Bank Indonesia.
2. mempunyai izin usaha yang sah
3. keadaan administrasi dan keuangan memungkinkan.
4. simpanan masyarakat dalam bentuk giro dan kelonggaran tarik kredit yang diberikan oleh kantor tersebut telah mencapai sekurang – kurangnya 20% dari syarat modal disetor minimum bagi pendirian bank baru di wilayahnya.
5. menyetor jaminan kliring sebesar 50% rata – rata kewajiban 20 hari terakhir dikurangi 40% rata – rata tagihan 20 hari terakhir.
6. bank peserta menunjuk minimal orang wakil tetap pada lembaga kliring. Mekanisme Kliring
Pertemuan kliring dilakukan dalam dua tahap yaitu:
a. Kliring Penyerahan
Kegiatan yang harus dilakukan:
1. Warkat dicap yang memuat sebutan “kliring” dan dicantumkan nomor kode kelompok peserta.
2. Persetujuan penyelenggara dan peserta lain.
b. Kliring Retur
1. Setelah warkat dikembalikan kemudian dikelompokkan menurut peserta dan dicatat dalam daftar kliring retur lengkap dengan nilai nominalnya.
2. Penyelenggara selanjutnya menyusun neraca gabungan peserta.
3. Mencari pinjaman dari bank lain atau call money.
Kliring Elektronik
adalah kliring lokal dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring yang didasarkan pada data keuangan elektronik disertai penyampaian warkat (surat berharga.
Tujuan diselenggarakannya elektronik ini adalah:
1. meningkatkan kualitas dan kapasitas layanan sistem pembayaran cepat, akurat, andal, aman, dan lancar.
2. meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan keamanan pelaksanaan dan pengawasan proses.
Mekanisme Kliring
a.Peserta, terdiri dari:
1. Peserta Langsung Aktif (PLA)
2. Peserta Langsung Pasif (PLP)
3. Peserta Tidak Langsung (PTL)
b. Fasilitas bagi Peserta, meliputi:
1. Informasi hasil kliring
2. Laporan hasil proses kliring
3. Rekaman data warkat yang diterima
4. Salinan warkat dan permintaan ulang atas laporan hasil proses kliring
5. Investigasi selisih
6. Pengujian kualitas MICR code line
c. Proses
1. Siklus kliring nominal besar
2. Siklus kliring ritel
d. Settlement
Dasar perhitungan dalam kliring elektronik di bawah Rp 100 juta adalah Data Keuangan Elektronik (DKE). Perhitungan hasil kliring akan tercemin dalam Bilyet saldo Kliring yang dapat bersaldo kredit (menang) atau debet (kalah). Hasil ini dibukukan langsung ke rekening giro tiap bank di Bank Indonesia tanpa melihat kecukupan dana (net settlement).
e. Biaya
Bank Indonesia mengenakan biaya kepada para peserta kliring.

KESIMPULAN
Kliring adalah suatu cara penyelasaian utang – piutang antara bank – bank peserta kliring dalam bentuk warkat atau surat – surat berharga disuatu tempat tertentu.

DAFTAR PUSTAKA