Jumat, 17 Agustus 2012

GIRO


Pengertian giro menurut Undang-undang Perbankan nomor 10 tahun 1998 adalah simpanan/dana pihak ketiga, dimana penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan media yaitu cek (cheque), bilyet giro dan sarana perintah pembayaran lainnya.
Dana yang dihimpun tersebut bagi bank adalah merupakan utang jangka pendek, sebab dana yang tersimpan tersebut dapat ditarik setiap saat sepanjang dananya mencukupi. Setiap penarikan dan penyetoran akan diadministrasikan oleh bank sesuai dengan jenis transaksi dan setiap akhir bulan nasabah menerima laporan transaksi, yang disebut dengan Rekening Koran.

Faktor–faktor yang diperhatikan dalam Penetapan Suku Bunga


Adapun faktor–faktor yang perlu diperhatikan dalam penetapan suku bunga, yaitu :
  1. Biaya dana itu sendiri dalam pengertian sebagai cost of fund, cost of money, cost of loanable fund ataupun sebagai cost of borrowing fund.
  2. Faktor nasabah, di dalam kondisi pasar yang bersaing harga akan terjadi padatitik kesepakatan antara pembeli dan penjual. Hal ini mungkin akan terjadikerena pembeli adalah mempunyai hak sepenuhnya untuk memilih harga dari jasa bank (suku bunga kredit) yang akan dibelinya dengan tingkat yang paling baik baginya.
  3. Bank pesaing. Untuk merebut nasabah sebanyak mungkin sesuai masing– masing target, harga atau dalam hal ini tingkat suku bunga kredit akanmerupakan faktor yang menentukan pula. Jadi dalam penetapan suku bungakredit ini perlu dipertimbangkan pula.
  4. Mutu pelayanan. Para pengusaha dalam melaksanakan kegiatannya selalu berharap akan memperoleh kepastian, ia berani membayar lebih mahal untuk memperoleh kepastian tersebut. Hingga tidak jarang seorang nasabah bersedia membayar suku bunga kredit yang lebih tinggi apabila keputusan permohonan kreditnya dapat diterima saat itu juga.
  5. Resiko usaha. Hampir pada setiap jenis usaha mengandung risiko baik risikoyang besar atau yang kecil sifatnya. Adanya risiko–risiko yang akan dihadapioleh para pengusaha ini perlu diperhitungkan pula oleh bank dalam penetapan suku bunga kreditnya. Semakin rendah risiko tentu suku bunganya akan lebih murah dan sebaliknya pada risiko usaha yang tinggi suku bunga kreditnya pun juga lebih tinggi. 
  6.  Faktor–faktor di atas dapat secara sendiri–sendiri menentukan tingkatsuku bunga kredit tetapi pada situasi yang lain dapat pula secara bersama-samauntuk membentuk suku bunga kredit yang akan ditawarkan kepada pihak nasabahdalam kegiatan perencanaan kredit (Pudjo, 1989).

Bunga Bank


Ada 2 macam jenis bunga yang diberikan nasabah (Kasmir, 2003):

1. Bunga SimpananMerupakan harga beli yang harus dibayar Jenis Suku bank kepada nasabah pemilik simpanan. Sebagai contoh jasa giro, bunga tabungan, dan bunga deposito.

2. Bunga Pinjaman (suku bunga kredit)Merupakan bunga yang dibebankan kepada para peminjam (debitur) atau harga jual yang harus dibayar oleh nasabah peminjam kepada bank. Disebut juga bunga kredit. Suku bunga simpanan dan pinjaman bank merupakan komponenutama biaya dan pendapatan bagi bank.

Deposito


Deposito adalah uang yang disimpan di bank yang hanya bisa diambil setelah jangka waktu tertentu (sesuai perjanjian, misal setelah 1 thn, setelah 3 thn ato setelah 5 tahun). 

Jasa yang diterima atas deposito adalah bunga deposito, yang dihitung dengan rate tertentu dikali dengan Jumlah depositonya. rate-nya lebih tinggi sedikit dibanding bunga tabungan dan tidak pernah lebih tinggi dari bunga kredit.

Klo deposito syariah, balas jasa deposito disebut Nisbah (bagi hasil). Besaran Nisbah ini dihitung dengan cara membagi jumlah deposito yang dimiliki seseorang dangan total deposito yang dimiliki semua orang di Bank itu (catatan: produk deposito yang sama), kemudian dikalikan dengan bagi hasil total.
Sedangkan Tabungan adalah uang yang disimpan di bank dan dapat diambil setiap saat oleh nasabah yang bersangkutan. Setiap bulan mendapatkan bunga tabungan.

Senin, 30 April 2012

TABUNGAN


PENDAHULUAN
Dalam kehidupan sehari-hari kita sering mendengar kata tabungan atau menabung, menabung sangatlah penting bagi yang mempunyai penghasilan lebih, banyaksekali keuntungan jika menabung dalam kehidupan sehari-hari. Terdapat beberapa jenis tabungan yaitu: tabungan pembangunan nasional(Tabanas), taska, ONH, dan tabungan lainnya

LANDASAN TEORI
Menurut Undang-Undang perbankan No.10 tahun 1998 tabungan adalah simpanan yang penarikanya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang telah disepakati,tetapi tidak dapat ditarik dengan cek,bilkyet giro atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.(Kasmir,SE.,MM : 2002:84).

PEMBAHASAN
Tabungan adalah bagian dari pendapatan yang tidak dikonsumsikan. Jadi disimpan dan akan digunakan di masa yang akan datang. Pendapatan merupakan faktor utama yang terpenting untuk menentukan konsumsi dan tabungan.
Dalam praktik perbankan di Indonesia dewasa ini terdapat beberapa jenis- jenis tabungan. Perbedaan jenis tabungan ini hanya terletak dari fasilitas yang diberikan kepada si penabung. Dengan demikian maka si penabung mempunyai banyak pilihan. Jenis-jenis tabungan yang diselenggarakan bank pada umumnya sebagai berikut :
a. Tabungan Pembangunan Nasional ( Tabanas ), merupakan bentuk tabungan yang tidak terikat oleh jangka waktu dengan syarat penyetoran dan pengambilan, tabanas pertama kali diatur pada tahun 1971. Tabanas tersebut terdiri dari :
1. Tabanas Umum Yaitu tabanas yang berlaku bagi perorangan yang dilaksanakan secara sendiri-sendiri oleh penabung yang bersangkutan.
2. Tabanas Pemuda, Pelajar dan Pramuka ( Tappelpram ) Yaitu tabanas khusus yang dilaksanakan secara kolektif melalui organisasi pemuda, sekolah dan satuan pramuka yang pertama kalinya diatur dalam piagam-piagam kerja sama antara Bank Indonesia dan departemen PDK serta Depdagri dan antara Bank Indonesia dan Kwarnas Pramuka, pada tanggal 22 Februari 1974.
3. Tabungan Pegawai Yaitu tabanas khusus para pegawai dari semua golongan kepangkatan di lingkungan Departemen/Lembaga/Instansi Pemerintah dan Perusahaan Pemerintah maupun Swasta yang pelaksanaan penyetorannya dilakukan secara kolektif.
b. Taska, merupakan bentuk tabungan yang dikaitkan dengan asuransi jiwa, yang pertama kali diatur tahun 1971.
c. Tabungan ONH, merupakan setoran ongkos naik haji atas nama calon jemaah haji untuk setiap musim haji yang bersangkutan. Besarnya setoran dimuka berdasarkan prinsip diskonto untuk setiap musim haji, ditetapkan pertama kali oleh Keppres pada tahun 1969.
d. Tabungan lainnya, merupakan tabungan selain Tabanas dan Taska, misalnya tabungan dari pegawai bank sendiri yang bukan Tabanas dan Taska atau tabungan masyarakat pada bank-bank lain yang bukan penyelenggara Tabanas ataupun Taska.

KESIMPULAN
Tabungan digunakan semua kalangan untuk menabung uangnya. Ada beberapa jenis tabungan di indonesia yaitu: tabungan pembangunan nasional(Tabanas), taska, ONH, dan tabungan lainnya.

DAFTAR PUSTAKA
http://wigiyanti.wordpress.com/2009/06/18/pengertian-tabungan-deposito-giro-dan-kliring/

SEJARAH BANK


 PENDAHULUAN
Bank adalah sebuah tempat di mana uang disimpan dan dipinjamkan. Menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidur rakyat banyak. Dari pengertian di atas dapat dijelaskan secara lebih luas lagi bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan.

LANDASAN TEORI
Menurut UU RI No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana,menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya.
PEMBAHASAN
Pada 1828 De Javasche Bank didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda sebagai bank sirkulasi yang bertugas mencetak dan mengedarkan uang.
Tahun 1953, Undang-Undang Pokok Bank Indonesia menetapkan pendirian Bank Indonesia untuk menggantikan fungsi De Javasche Bank sebagai bank sentral, dengan tiga tugas utama di bidang moneter, perbankan, dan sistem pembayaran. Di samping itu, Bank Indonesia diberi tugas penting lain dalam hubungannya dengan Pemerintah dan melanjutkan fungsi bank komersial yang dilakukan oleh DJB sebelumnya.
Pada tahun 1968 diterbitkan Undang-Undang Bank Sentral yang mengatur kedudukan dan tugas Bank Indonesia sebagai bank sentral, terpisah dari bank-bank lain yang melakukan fungsi komersial. Selain tiga tugas pokok bank sentral, Bank Indonesia juga bertugas membantu Pemerintah sebagai agen pembangunan mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.
Tahun 1999 merupakan Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia, sesuai dengan UU No.23/1999 yang menetapkan tujuan tunggal Bank Indonesia yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Pada tahun 2004, Undang-Undang Bank Indonesia diamandemen dengan fokus pada aspek penting yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia, termasuk penguatan governance. Pada tahun 2008, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan. Amandemen dimaksudkan untuk meningkatkan ketahanan perbankan nasional dalam menghadapi krisis global melalui peningkatan akses perbankan terhadap Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek dari Bank Indonesia.

Status dan Kedudukan Bank Indonesia
1.      Sebagai Lembaga Negara yang Independen
Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara independen dan bebas dari campur tangan pemerintah ataupun pihak lainnya. Sebagai suatu lembaga negara yang independen, Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga. Untuk lebih menjamin independensi tersebut, undang-undang ini telah memberikan kedudukan khusus kepada Bank Indonesia dalam struktur ketatanegaraan Republik Indonesia. Sebagai Lembaga negara yang independen kedudukan Bank Indonesia tidak sejajar dengan Lembaga Tinggi Negara. Disamping itu, kedudukan Bank Indonesia juga tidak sama dengan Departemen, karena kedudukan Bank Indonesia berada diluar Pemerintah. Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.
2.      Sebagai Badan Hukum
Status Bank Indonesia baik sebagai badan hokum publik maupun badan hokum perdata  ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.

KESIMPULAN
Bank juga memiliki sejarah yang penting, dan bank pun memiliki status dan kedudukan seperti Sebagai lembaga negara yang independen dan sebagai badan hokum.

DAFTAR PUSTAKA
http://www.bi.go.id/web/id/Tentang+BI/Museum/Sejarah+Bank+Indonesia/Sejarah+Pra-BI/

PERANAN BANK DUNIA


PENDAHULUAN
Sejak didirikan, Bank Dunia telah mengambil banyak peran bagi perkembangan dunia Internasional. Sebagaimana tujuan didirikannya, Bank Dunia telah membantu negara-negara korban perang, terutama di wilayah Eropa, untuk segera merekonstruksi infrastruktur dan perekonomiannya yang hancur pascaperang dunia kedua. Seteah proses rekonstruksi pascaperang selesai, Bank Dunia memulai peran baru sebagai lembaga pemberi pinjaman uang berbunga rendah untuk negara-negara berkembang yang membutuhkan.

LANDASAN TEORI
Penulis ingin memberikan pembahasan tentang peranan bank dunia kepada pembaca dimana bank dunia telah mengambil banyak peran bagi perkembangan dunia Internasional.

PEMBAHASAN
Sejak didirikan, Bank Dunia telah mengambil banyak peran bagi perkembangan dunia Internasional. Sebagaimana tujuan didirikannya, Bank Dunia telah membantu negara-negara korban perang, terutama di wilayah Eropa, untuk segera merekonstruksi infrastruktur dan perekonomiannya yang hancur pascaperang dunia kedua. Seteah proses rekonstruksi pascaperang selesai, Bank Dunia memulai peran baru sebagai lembaga pemberi pinjaman uang berbunga rendah untuk negara-negara berkembang yang membutuhkan.
Bank Dunia mendanai proyek-proyek di berbagai negara untuk mengembangkan beberapa hal, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pelayanan publik, pengentasan kemiskinan, hingga lingkungan hidup. Bank Dunia seringkali memberikan bantuan dalam bentuk dua hal sekaligus, dana pinjaman dan juga rekomendasi kebijakan, terutama terkait kebijakan keuangan atau yang berhubungan dengan proyek yang didanai.
Bagaikan pisau bermata dua, bantuan dari Bank Dunia dirasakan oleh negara-negara peminjam memberikan dua dampak sekaligus, di mana satu dan yang lainnya saling bertolak belakang. Di satu sisi, bantuan Bank Dunia seringkali merupakan penyelamat keuangan dan perekonomian negara peminjam. Namun di sisi lain, bantuan tersebut juga tidak jarang menimbulkan masalah baru yang kadang jauh lebih besar dari masalah yang telah diatasi.
Negara-negara peminjam biasanya merupakan negara berkembang yang notabene-nya tergolong “miskin”, apalagi jika dibandingkan dengan negara maju. Mereka membutuhkan suntikan modal untuk proyek-proyek di berbagai bidang, meskipun biasanya berujung pada satu harapan, yaitu menggerakkan dan menggeliatkan roda perekonomian. Dengan hal tersebut, mereka bisa mendongkrak keuangan dan pendapatan dalam negeri. Modal inilah yang seringkali tidak bisa mereka dapatkan kecuali melalui lembaga-lembaga keuangan internasional. Dalam konteks ini, Bank Dunia memberikan keuntungan bagi negara-negara peminjam karena biasanya pinjaman yang diberikan tergolong berbunga rendah.
Bergeraknya roda perekonomian merupakan sesuatu yang sangat penting bagi suatu negara. Dengan roda perekonomian yang terus bergerak positif, negara-negara dunia ketiga memiliki sedikit harapan untuk menyusul atau setidaknya menyamai perekonomian di negara-negara maju. Hal ini tentunya menjadi keinginan seluruh negara berkembang, sehingga tidak mengherankan jika kemudian Bank Dunia dan juga lembaga-lembaga keuangan internasional lainnya menjadi penyedia “jalan pintas” menuju terwujudnya harapan tersebut.
Jika dilihat secara global, bantuan-bantuan dana kepada masing-masing negara peminjam telah menjadi penyangga, sehingga perekonomian dunia menjadi lebih stabil dan terkendali. Hal ini tentunya juga sesuai dengan tujuan keberadaan dari Bank Dunia. Karena keruntuhan, atau setidaknya kemunduran ekonomi suatu negara (yang mungkin terjadi tanpa bantuan Bank Dunia) dapat berdampak bagi negara-negara lainnya, baik di tingkat regional ataupun multinasional.
Namun masalahnya adalah, seperti yang sudah disebutkan, bahwa bantuan dana tersebut seringkali justru menimbulkan masalah-masalah baru yang kadang jauh lebih serius dari masalah yang telah ditanganinya. Tidak bisa dipungkiri, rata-rata negara peminjam biasanya merupakan negara dengan sistem kelembagaan dan profesionalisme pengelolaan uang yang kurang dibandingkan dengan negara-negara maju.
Analogi sederhananya adalah seperti seorang entrepreneur amatir yang sedang berusaha menjalankan roda bisnisnya dengan uang pinjaman dari investor kaya. Di satu sisi, pinjaman uang tersebut menjadi solusi karena tanpa modal uang pinjaman itu bisnis tidak akan bisa dijalankan sama sekali. Tapi di sisi lain, entrepreneur amatir seperti itu kemungkinan besar tidak ahli dalam pengelolaan modal yang telah diberikan, sehingga resiko kerugiannya sangat besar. Hal ini bisa disebabkan kesalahan dalam menggunakan uang, tidak efektif, tidak efisien, atau bahkan tidak bermanfaat.
Kembali ke konteks negara-negara peminjam, dana pinjaman dari Bank Dunia seringkali digunakan untuk proyek-proyek yang bisa jadi salah sasaran. Alih-alih mengambil keuntungan dari uang pinjaman yang diberikan, justru kerugian yang didapat beserta utang berbunga (meskipun rendah) yang terus menumpuk. Dalam hal inilah kemudian seringkali pinjaman dari Bank Dunia disertai prasyarat-prasyarat ataupun anjuran-anjuran berupa kebijakan keuangan atau kebijakan yang terkait dengan pelaksanaan proyek yang didanai.
Sayangnya, prasyarat dan anjuran ini justru sering dituding sebagai “biang keladi” kerumitan dan kemelut utang yang menimpa negara-negara peminjam. Bank Dunia dianggap terlalu sering menyamaratakan konsep dan asumsi bagi seluruh negara-negara peminjam, padahal sangat mungkin satu kebijakan yang cocok di satu negara justru merusak jika diterapkan di negara yang lain. Sebagai contoh, liberalisasi keuangan dan kapitalisme yang senantiasa dikampanyekan Bank Dunia (karena didominasi dari sejak pembentukannya oleh dua motor kapitalisme, AS dan Inggris), bisa berdampak sangat negatif jika negara yang menerapkannya tidak memiliki kesiapan yang baik, sebagaimana terjadi pada Indonesia yang mengalami krisis pada tahun 1997.
Prasyarat dan anjuran lain dari Bank Dunia yang sering jadi bahan tudingan adalah mengenai pelaksana atau pihak yang terlibat dalam proyek. Dengan alasan ketidakmampuan negara peminjam untuk secara mandiri menjalankan proyek tersebut karena kendala teknologi dan profesionalisme, Bank Dunia secara eksplisit maupun implisit, secara langsung maupun tidak langsung, seringkali mensyaratkan keterlibatan negara maju yang notabene-nya merupakan negara pendonor dana bantuan itu. Dalam hal ini, negara maju yang dimaksud diminta untuk menjadi semacam “kontraktor” ataupun konsultan yang terlibat langsung dalam menjalankan proyek tersebut. Dampaknya adalah kembalinya aliran uang pinjaman kepada negara peminjam.
Aliran uang pinjaman kepada negara peminjam merupakan salah satu tema sentral yang menjadi bahan kontroversi dari setiap proyek yang didanai Bank Dunia. Hal ini dapat dianalogikan secara sederhana dengan adanya seorang entrepreneur amatir yang meminjam uang untuk berbisnis menjalankan proyek tertentu, tetapi kemudian karena ketidakmampuannya menjalankan proyek, ia justru meng-hire sang pemberi pinjaman. Dengan demikian, yang terjadi adalah entrepreneur tersebut menanggung dua resiko, resiko kerugian dari proyek bisnis yang dijalankan serta resiko menanggung utang dari bunga pinjaman. Sementara di sisi lain, sang peminjam menikmati dua keuntungan, keuntungan gaji ataupun imbalan atas kerjanya sebagai pihak yang menjalankan proyek dan keuntungan dari bunga pinjaman. Bagi pihak peminjam, kerugian atas proyek yang dilaksanakan tidak menjadi masalah baginya, karena uang ganti ruginya pun ditanggung oleh entrepreneur sebagai pihak peminjam.
Kembali ke dalam konteks negara peminjam, alih-alih uang pinjaman menjadi stimulasi untuk menggerakkan roda ekonomi, sebagian besarnya justru menjadi penggerak roda ekonomi di negara pemberi pinjaman. Sementara yang tertinggal di negara peminjam hanyalah bentuk fisik maupun non-fisik hasil dari proyek yang telah dilaksanakan.
Akumulasi dari dampak-dampak negatif di atas adalah kemelut utang yang semakin menumpuk bagi negara peminjam. Selain itu, bisa terjadi kerawanan sosial di dalam negeri peminjam akibat penggunaan dana proyek yang salah sasaran, tidak profesional, atau banyak “kebocoran”. Sehingga mayoritas masyarakat negara peminjam yang seharusnya menikmati uang pinjaman yang diberikan justru merasa tidak mendapat apa-apa, yang ada hanyalah segelintir orang kaya di dalam negeri yang semakin kaya lantaran mendapat bagian “jatah” proyek yang telah dilaksanakan.
Jika tidak diselesaikan, akumulasi masalah-masalah yang terjadi di masing-masing negara peminjam dapat terakumulasi lagi menjadi masalah global. Tanpa penanganan dan perhatian serius dari dunia internasional terhadap masalah ini, termasuk Bank Dunia, stabilitas ekonomi global suatu saat dapat sangat terganggu, bahkan mengakibatkan chaos. Alih-alih menjaga kestabilan ekonomi global, mungkin yang dijalankan Bank Dunia dan lembaga keuangan sejenis justru menunda gejolak ekonomi global saat ini, dan menumpuknya hingga “meledak” saat individu dan negara peminjam tidak lagi bisa menampung masalah yang mereka hadapi.

KESIMPULAN
Bank Dunia telah banyak membantu negara-negara dunia ketiga dalam permodalan bagi pembangunan dalam negerinya masing-masing. Berbagai proyek, mulai dari bidang pendidikan, kesehatan, pelayanan publik, liberalisasi ekonomi dan keuangan, hingga lingkungan hidup menjadi fokus bagi pengucuran dana pinjaman berbunga rendah oleh Bank Dunia. Dengan modal pinjaman inilah, negara-negara berkembang yang notabene adalah negara miskin dan kekurangan modal, memiliki harapan untuk memperbaiki kondisi ekonominya dan mengejar ketertinggalan yang sangat jauh dari negara-negara maju. Bahkan tidak jarang, uang pinjaman inilah yang menjadi penyangga bagi “nafas” perekonomian negara peminjam yang kadang “tersengal-sengal” dihantam badai krisis.


DAFTAR PUSTAKA