Pengertian
giro menurut Undang-undang Perbankan nomor 10 tahun 1998 adalah simpanan/dana
pihak ketiga, dimana penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan
menggunakan media yaitu cek (cheque), bilyet giro dan sarana perintah
pembayaran lainnya.
Dana
yang dihimpun tersebut bagi bank adalah merupakan utang jangka pendek, sebab
dana yang tersimpan tersebut dapat ditarik setiap saat sepanjang dananya
mencukupi. Setiap penarikan dan penyetoran akan diadministrasikan oleh bank
sesuai dengan jenis transaksi dan setiap akhir bulan nasabah menerima laporan
transaksi, yang disebut dengan Rekening Koran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar