Bank syariah adalah lembaga keuangan
yang usaha pokoknyamemberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu lintas
pembayaran serta peredaranuang yang beroperasi yang disesuaikan dengan prinsip
syariah. Oleh karena ituusaha bank akan selalu berkaitan dengan masalah uang
yang merupakan barangdagangan utamanya (Sudarsono, 2003: 27).
UU No.10 Tahun 1998 menyebutkan
tentang pengertian prinsip syariahyaitu aturan perjanjian berdasarkan hukum
islam antara bank dengan pihak lainuntuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan
kegiatan usaha, atau kegiatanlainnya yang disesuaikan dengan syariah, antara
lain pembiayaan dengan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan
berdasarkan prinsip penyertaan modal(musyarakah), prinsip jual beli barang dengan
memperoleh keuntungan(murabahah), atau dengan adanya pilihan memindahkan
kepemilikan barang yangdisewa dari pihak bank oleh pihak lain.
Warkum Sumitro menyebutkan definisi
Bank Islam adalah bank yang tata cara beroperasinya didasarkan pada tata
cara bermuamalah secara islam,yakni dengan mengacu kepada ketentuan-ketentuan
Al-qur'an dan Al-Hadits. Didalam operasionalisasinya bank islam harus mengikuti
dan praktek-praktek usahayang dilakukan di zaman Rasulullah, bentuk-bentuk
usaha yang telah adasebelumnya tetapi tidak dilarang oleh Rasulullah atau
bentuk-bentuk usaha barusebagai hasil ijtihad para ulama yang tidak menyimpang
dari ketentuan Alqur'andan Al-Hadits.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar