Jumat, 17 Agustus 2012

Pengertian Bank Syariah


Bank syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknyamemberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu lintas pembayaran serta peredaranuang yang beroperasi yang disesuaikan dengan prinsip syariah. Oleh karena ituusaha bank akan selalu berkaitan dengan masalah uang yang merupakan barangdagangan utamanya (Sudarsono, 2003: 27).
UU No.10 Tahun 1998 menyebutkan tentang pengertian prinsip syariahyaitu aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dengan pihak lainuntuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatanlainnya yang disesuaikan dengan syariah, antara lain pembiayaan dengan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal(musyarakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan(murabahah), atau dengan adanya pilihan memindahkan kepemilikan barang yangdisewa dari pihak bank oleh pihak lain.
Warkum Sumitro menyebutkan definisi Bank Islam adalah bank yang tata cara beroperasinya didasarkan pada tata cara bermuamalah secara islam,yakni dengan mengacu kepada ketentuan-ketentuan Al-qur'an dan Al-Hadits. Didalam operasionalisasinya bank islam harus mengikuti dan praktek-praktek usahayang dilakukan di zaman Rasulullah, bentuk-bentuk usaha yang telah adasebelumnya tetapi tidak dilarang oleh Rasulullah atau bentuk-bentuk usaha barusebagai hasil ijtihad para ulama yang tidak menyimpang dari ketentuan Alqur'andan Al-Hadits.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar