Istilah
bank memang tidak dikenal dalam khazanah keilmuan Islam. Yang dikenal adalah
istilah jihbiz. Kata ‘Jihbiz’ berasal dari bahasa Persia yang berarti penagih
pajak. Istilah jihbiz mulai dikenal di jaman Mu’awiyah, yang ketika itu
fungsinya sebagai penagih pajak dan penghitung pajak atas barang dan tanah.
Di
jaman Bani Abbasiyah, jihbiz populer sebagai suatu profesi penukaran uang. Pada
jaman itu mulai diperkenalkan uang jenis baru yang disebut fulus yang terbuat
dari tembaga. Sebelumnya uang yang digunakan adalah dinar (terbuat dari emas)
dan dirham (terbuat dari perak). Dengan munculnya fulus, timbul kecenderungan
di kalangan para gubernur untuk mencetak fulusnya masing-masing, sehingga
beredar banyak jenis fulus dengan nilai yang berbeda-beda. Keadaan inilah yang
mendorong munculnya profesi baru yaitu penukaran uang. Di jaman itu, jihbiz
tidak saja melakukan penukaran uang namun
juga menerima titipan dana, meminjamkan uang, dan jasa pengiriman uang.
Bila di jaman Rasulullah SAW satu fungsi perbankan dilaksanakan oleh satu
individu, maka di jaman Bani Abbasiyah ketiga fungsi utama perbankan dilakukan
oleh satu individu jihbiz.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar