PENDAHULUAN
Bank
syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah
Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti
ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara
bermuamalah secara Islam.
LANDASAN TEORI
Pengertian
bank menurut UU No 7 tahun 1992 adalah badan usaha yang menghimpun dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Istilah Bank dalam literatur
Islam tidak dikenal. Suatu lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dan
menyalurkan kembali ke masyarakat, dalam literature islam dikenal dengan
istilah baitul mal atau baitul tamwil. Istilah lain yang digunakan untuk
sebutan Bank Islam adalah Bank Syari'ah. Secara akademik istilah Islam dan
syariah berbeda, namun secara teknis untuk penyebutan bank Islam dan Bank
Syari'ah mempunyai pengertian yang sama.
PEMBAHASAN
1.
Sejarah
Suatu bentuk awal ekonomi pasar dan merkantilisme, yang oleh beberapa ekonom disebut
sebagai "kapitalisme Islam", telah mulai berkembang antara abad ke-8
dan ke-12. Perekonomian moneter pada periode tersebut berdasarkan mata uang dinar yang beredar luas saat itu, yang menyatukan wilayah-wilayah
yang sebelumnya independen secara ekonomi.
Pada abad ke-20, kelahiran perbankan
syariah tidak terlepas dari hadirnya dua gerakan renaisans Islam modern, yaitu
gerakan-gerakan neorevivalis dan modernis. Sekitar tahun 1940-an, di Pakistan dan Malaysia telah terdapat upaya-upaya
pengelolaan dana jamaah haji secara non konvensional. Tahun 1963, Islamic Rural Bank
berdiri di desa Mit Ghamr di Kairo, Mesir.
Perbankan syariah secara global
tumbuh dengan kecepatan 10-15% per tahun, dan menunjukkan tanda-tanda
pertumbuhan yang konsisten di masa depan. Laporan dari International
Association of Islamic Banks dan analisis Prof. Khursid Ahmad menyebutkan bahwa
hingga tahun 1999 telah terdapat lebih dari 200 lembaga keuangan Islam yang
beroperasi di seluruh dunia, yaitu di negara-negara dengan mayoritas penduduk
muslim serta negara-negara lainnya di Eropa, Australia, maupun Amerika. Diperkirakan terdapat lebih dari
AS$ 822.000.000.000 aset di seluruh dunia yang dikelola sesuai prinsip-prinsip
syariah, menurut analisis majalah The Economist. [Ini mencakup
kira-kira 0,5% dari total estimasi aset dunia pada tahun 2005. Analisis Perusahaan Induk CIMB Group menyatakan bahwa keuangan syariah
adalah segmen yang paling cepat tumbuh dalam sistem keuangan global, dan
penjualan obligasi syariah diperkirakan meningkat 24 persen
hingga mencapai AS$ 25 miliar pada 2010.
2.
Prinsip
perbankan syariah
Perbankan syariah memiliki tujuan
yang sama seperti perbankan konvensional, yaitu agar lembaga perbankan dapat
menghasilkan keuntungan dengan cara meminjamkan modal, menyimpan dana,
membiayai kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai. Prinsip hukum Islam melarang unsur-unsur di bawah ini
dalam transaksi-transaksi perbankan tersebut.
- Perniagaan atas barang-barang yang haram,
- Bunga (ربا riba),
- Perjudian dan spekulasi yang disengaja (ميسر maisir), serta
- Ketidakjelasan dan manipulatif (غرر gharar).
Perbandingan antara bank syariah dan
bank konvensional adalah sebagai berikut:
Bank Islam
|
Bank Konvensional
|
Afzalur Rahman dalam bukunya Islamic
Doctrine on Banking and Insurance (1980) berpendapat bahwa prinsip
perbankan syariah bertujuan membawa kemaslahatan bagi nasabah, karena
menjanjikan keadilan yang sesuai dengan syariah dalam sistem ekonominya.
KESIMPULAN
Perbankan syariah memiliki tujuan
yang sama seperti perbankan konvensional, yaitu agar lembaga perbankan dapat
menghasilkan keuntungan dengan cara meminjamkan modal, menyimpan dana,
membiayai kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai prinsip Hukum Islam
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar