Senin, 30 April 2012

JENIS-JENIS BANK


PENDAHULUAN
Bank  adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, undang-undang perbankan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak, bank juga memiliki 2 jenis yaitu Bank Umun dan Bank Perkreditan Rakyat(BPR).

LANDASAN TEORI
Jenis-jenis Perbankan di Indonesia diatur dalam Pasal 5 UU No. 7 Tahun 1992.
Dalam Pasal 5 ayat (1), berbunyi:
1.      Bank Umum, adalah bank yang dapat memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2.      Bank Perkreditan Rakyat, adalah bank yang menerima simpanan dalam bentuk deposito berjangka dan bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

PEMBAHASAN
1.      Bank Umum
Pengertian bank umum menurut Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Bank umum sering disebut bank komersial (commercial bank).
Bank umum mempunyai banyak kegiatan. Adapun kegiatan-kegiatan bank umum yang utama antara lain:
  • menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, dan tabungan;
  • memberikan kredit;
  • menerbitkan surat pengakuan utang;
  • memindahkan uang, baik untuk kepentingan nasabah maupun untuk kepentingan bank itu sendiri;
  • menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan atau dengan pihak ketiga;
  • menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga; dan
  • melakukan penempatan dana dari nasabah ke nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
2.      Bank Pengkreditan Rakyat
BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum.
BPR dalam melakukan kegiatannya tidak sama dengan kegiatan yang dilakukan oleh bank konvensional (bank umum). Ada kegiatan-kegiatan yang tidak boleh dilakukan oleh BPR, yaitu:
  • menerima simpanan berupa giro,
  • mengikuti kliring,
  • melakukan kegiatan valuta asing,
  • melakukan kegiatan perasuransian.
Adapun bentuk kegiatan yang boleh dilakukan oleh BPR meliputi hal-hal berikut ini:
  • Menghimpun dana dalam bentuk simpanan tabungan dan simpanan deposito.
  • Memberikan pinjaman kepada masyarakat.
  • Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah

KESIMPULAN
Terdapat dua jenis bank yaitu Bank Umun dan Bank Perkreditan Rakyat(BPR).

DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar