PENDAHULUAN
Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan
umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, undang-undang
perbankan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan
atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak,
bank juga memiliki 2 jenis yaitu Bank Umun dan Bank Perkreditan Rakyat(BPR).
LANDASAN TEORI
Jenis-jenis
Perbankan di Indonesia diatur dalam Pasal 5 UU No. 7 Tahun 1992.
Dalam Pasal 5 ayat (1), berbunyi:
Dalam Pasal 5 ayat (1), berbunyi:
1.
Bank
Umum, adalah bank yang dapat memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2.
Bank
Perkreditan Rakyat, adalah bank yang menerima simpanan dalam bentuk deposito
berjangka dan bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
PEMBAHASAN
1.
Bank Umum
Pengertian
bank umum menurut Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007 adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat umum, artinya dapat memberikan
seluruh jasa perbankan yang ada. Bank umum sering disebut bank komersial
(commercial bank).
Bank
umum mempunyai banyak kegiatan. Adapun kegiatan-kegiatan bank umum yang utama
antara lain:
- menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, dan tabungan;
- memberikan kredit;
- menerbitkan surat pengakuan utang;
- memindahkan uang, baik untuk kepentingan nasabah maupun untuk kepentingan bank itu sendiri;
- menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan atau dengan pihak ketiga;
- menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga; dan
- melakukan penempatan dana dari nasabah ke nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
2.
Bank Pengkreditan Rakyat
BPR
adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam
lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan
kegiatan bank umum.
BPR
dalam melakukan kegiatannya tidak sama dengan kegiatan yang dilakukan oleh bank
konvensional (bank umum). Ada kegiatan-kegiatan yang tidak boleh dilakukan oleh
BPR, yaitu:
- menerima simpanan berupa giro,
- mengikuti kliring,
- melakukan kegiatan valuta asing,
- melakukan kegiatan perasuransian.
Adapun
bentuk kegiatan yang boleh dilakukan oleh BPR meliputi hal-hal berikut ini:
- Menghimpun dana dalam bentuk simpanan tabungan dan simpanan deposito.
- Memberikan pinjaman kepada masyarakat.
- Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah
KESIMPULAN
Terdapat dua jenis bank yaitu Bank Umun dan Bank Perkreditan
Rakyat(BPR).
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar