PENDAHULUAN
Dalam
kehidupan sehari-hari kita sering mendengar kata tabungan atau menabung,
menabung sangatlah penting bagi yang mempunyai penghasilan lebih, banyaksekali
keuntungan jika menabung dalam kehidupan sehari-hari. Terdapat beberapa jenis tabungan yaitu:
tabungan pembangunan nasional(Tabanas), taska, ONH, dan tabungan lainnya
LANDASAN TEORI
Menurut Undang-Undang perbankan No.10 tahun
1998 tabungan adalah simpanan yang penarikanya hanya dapat dilakukan menurut
syarat-syarat tertentu yang telah disepakati,tetapi tidak dapat ditarik dengan
cek,bilkyet giro atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.(Kasmir,SE.,MM
: 2002:84).
PEMBAHASAN
Tabungan adalah bagian dari pendapatan yang
tidak dikonsumsikan. Jadi disimpan dan akan digunakan di masa yang akan datang.
Pendapatan merupakan faktor utama yang terpenting untuk menentukan konsumsi dan
tabungan.
Dalam praktik perbankan di Indonesia dewasa ini
terdapat beberapa jenis- jenis tabungan. Perbedaan jenis tabungan ini hanya
terletak dari fasilitas yang diberikan kepada si penabung. Dengan demikian maka
si penabung mempunyai banyak pilihan. Jenis-jenis tabungan yang diselenggarakan
bank pada umumnya sebagai berikut :
a. Tabungan Pembangunan Nasional ( Tabanas ), merupakan bentuk tabungan yang tidak terikat
oleh jangka waktu dengan syarat penyetoran dan pengambilan, tabanas pertama
kali diatur pada tahun 1971. Tabanas tersebut terdiri dari :
1. Tabanas Umum Yaitu tabanas yang berlaku bagi
perorangan yang dilaksanakan secara sendiri-sendiri oleh penabung yang
bersangkutan.
2. Tabanas Pemuda, Pelajar dan Pramuka (
Tappelpram ) Yaitu tabanas khusus yang dilaksanakan secara kolektif melalui
organisasi pemuda, sekolah dan satuan pramuka yang pertama kalinya diatur dalam
piagam-piagam kerja sama antara Bank Indonesia dan departemen PDK serta
Depdagri dan antara Bank Indonesia dan Kwarnas Pramuka, pada tanggal 22
Februari 1974.
3. Tabungan Pegawai Yaitu tabanas khusus para
pegawai dari semua golongan kepangkatan di lingkungan
Departemen/Lembaga/Instansi Pemerintah dan Perusahaan Pemerintah maupun Swasta
yang pelaksanaan penyetorannya dilakukan secara kolektif.
b. Taska, merupakan bentuk tabungan yang dikaitkan dengan asuransi jiwa,
yang pertama kali diatur tahun 1971.
c. Tabungan ONH, merupakan setoran ongkos naik haji atas nama
calon jemaah haji untuk setiap musim haji yang bersangkutan. Besarnya setoran
dimuka berdasarkan prinsip diskonto untuk setiap musim haji, ditetapkan pertama
kali oleh Keppres pada tahun 1969.
d. Tabungan lainnya, merupakan tabungan selain Tabanas dan Taska,
misalnya tabungan dari pegawai bank sendiri yang bukan Tabanas dan Taska atau
tabungan masyarakat pada bank-bank lain yang bukan penyelenggara Tabanas
ataupun Taska.
KESIMPULAN
Tabungan digunakan semua kalangan
untuk menabung uangnya. Ada
beberapa jenis tabungan di indonesia yaitu: tabungan pembangunan
nasional(Tabanas), taska, ONH, dan tabungan lainnya.
DAFTAR PUSTAKA
http://wigiyanti.wordpress.com/2009/06/18/pengertian-tabungan-deposito-giro-dan-kliring/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar